Pengertian, Hukum, Sisi Positif Negatif dari Pernikahan Siri
Dewasa ini, statistik kejadian nikah siri
meningkat berlalunya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di
seluruh jenis media (audio, visual dan audiovisual) akan nikah siri yang
dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat
pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning
terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning
sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai
budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya
tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari
budaya masyarakat itu sendiri.
Berbagai pemberitaan tersebut lah
(spesifikasi : pemberitaan pernikahan siri yang dilakukan oleh selebritis) yang
melatarbelakangi penulis dan tim penyusun untuk memilih topik “Nikah Siri”
sebagai topik yang diangkat dalam pembuatan makalah dan presentasi mata kuliah
Agama dan Etika Islam. Terlepas dari berbagai pemberitaan akan “Pernikahan
Siri” yang terjadi, masih banyak mahasiswa yang salah mengartikan nikah siri
dan tidak mengerti baik-buruknya jenis pernikahan ini. Hal itu juga termasuk
salah satu faktor yang melatar belakangi diangkatnya topik “Pernikahan Siri”
ini kami angkat.
Besar harapan penulis dan tim penyusun agar
makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai literatur atau sumber
pencarian informasi terkait topik pernikahan siri. Maka dari itu, kami tim
penyusun berusaha sebaik-baiknya untuk mengumpulkan berbagai informasi dari
berbagai sumber dan narasumber untuk dimasukkan ke dalam makalah ini agar kelak
dapat dijadikan sebagai referensi oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
Perkawinan
adalah aqad antara calon laki dan istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang
diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah siri adalah nikah secara
rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke
Kantor Urusan Agama atau KUA bagi muslim atau Kantor Catatan
Sipil bagi non muslim.Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap
meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar
tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang
dilarang agama.
dalam
pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi.
Namun perbedaan adl Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau
dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yg mempunyai
kedudukan yg kuat di dalam hukum.Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh dan
tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salah
Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada
keluarga agar Anda dapat menikah secara formal namu pendapat
Mazhab Maliki tidak
membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya
dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi hubungan
seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikahsiri. Menurut Hambali,
nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah,
meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja
hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah Umar bin
al-Khattab pernah mengancam pelaku nikahsiri dengan hukuman had.
Nikah siri menurut terminologi fikih
tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga
bertentangan dengan hadis nabi saw:
عن انس بن
ما لك رضي الله عنه: قا ل رسول الله صليالله عليه و سلم: او لم ولو بشاة. (رواه
البخا ري
Artinya:
Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing
DAMPAK POSITIF
:
1.
meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun
penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi
Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung
keluarganya.
Dampak Negatif
:
1 Berselingkuh
merupakan hal yang wajar
2. Akan ada
banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak
adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di
mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap
sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.Tags: Agama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Share your views...
2 Respones to "Pengertian, Hukum, Sisi Positif Negatif dari Pernikahan Siri "
Kalau berbuat kita harus tau apa akibat dari perbuatan yang kita lakukan.
Jadi, kita ga akan menyesal di lain hari
May 2, 2013 at 2:20 PM
Nikah sirri pada saat ini lebih banyak karena dorongan nafsu seksual, dengan pertimbangan bahwa peristiwa itulah yang lebih aman daripada berhubungan tanpa nikah maka seumur hidupnya akan selalu dihantui oleh dosa. Negatifnya bila poligami dengan sirrinya itu... akan selalu dikatakan merebut suami orang... atau kumpul kebo...
March 31, 2015 at 1:48 AM
Post a Comment