Pengertian, Hukum, Sisi Positif Negatif dari Pernikahan Siri



Dewasa ini, statistik kejadian nikah siri meningkat berlalunya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio, visual dan audiovisual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.
Berbagai pemberitaan tersebut lah (spesifikasi : pemberitaan pernikahan siri yang dilakukan oleh selebritis) yang melatarbelakangi penulis dan tim penyusun untuk memilih topik “Nikah Siri” sebagai topik yang diangkat dalam pembuatan makalah dan presentasi mata kuliah Agama dan Etika Islam. Terlepas dari berbagai pemberitaan akan “Pernikahan Siri” yang terjadi, masih banyak mahasiswa yang salah mengartikan nikah siri dan tidak mengerti baik-buruknya jenis pernikahan ini. Hal itu juga termasuk salah satu faktor yang melatar belakangi diangkatnya topik “Pernikahan Siri” ini kami angkat.
Besar harapan penulis dan tim penyusun agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai literatur atau sumber pencarian informasi terkait topik pernikahan siri. Maka dari itu, kami tim penyusun berusaha sebaik-baiknya untuk mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai sumber dan narasumber untuk dimasukkan ke dalam makalah ini agar kelak dapat dijadikan sebagai referensi oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
Perkawinan adalah aqad antara calon laki dan istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah siri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA bagi muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi non muslim.Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau  meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi. Namun perbedaan adl Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum.Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salah Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal namu pendapat Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikahsiri. Menurut Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, Khalifah  Umar  bin al-Khattab pernah mengancam pelaku nikahsiri dengan hukuman had.
Nikah siri menurut terminologi fikih tersebut adalah tidak sah, sebab selain bisa mengundang fitnah juga bertentangan dengan hadis nabi saw:
عن انس بن ما لك رضي الله عنه: قا ل رسول الله صليالله عليه و سلم: او لم ولو بشاة. (رواه البخا ري         
Artinya:
            Adakanlah walimah sekalipun dengan hidangan seekor kambing  

DAMPAK POSITIF :
1. meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Dampak Negatif :
1 Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.




Share your views...

2 Respones to "Pengertian, Hukum, Sisi Positif Negatif dari Pernikahan Siri "

Salahudin Akbar said...

Kalau berbuat kita harus tau apa akibat dari perbuatan yang kita lakukan.
Jadi, kita ga akan menyesal di lain hari


May 2, 2013 at 2:20 PM
Fathur Rohman Muddassir said...

Nikah sirri pada saat ini lebih banyak karena dorongan nafsu seksual, dengan pertimbangan bahwa peristiwa itulah yang lebih aman daripada berhubungan tanpa nikah maka seumur hidupnya akan selalu dihantui oleh dosa. Negatifnya bila poligami dengan sirrinya itu... akan selalu dikatakan merebut suami orang... atau kumpul kebo...


March 31, 2015 at 1:48 AM

Post a Comment

 

Categories

About Me

Our Partners

© 2010 Blog Gadis Tulent All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info