Tujuan Penikahan dalam Islam
Tujuan pernikahan dapat di uraikan sebagai berikut:
a. Untuk membina rumah tangga yang serasi dan penuh limpahan kasih sayang.
Tujuaan penikahan dalam rangka membina rumah tangga yang serasi dan limpahan kasih sayang ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar Rum: ayat 21“Dan diantara tand-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari sejenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan mrasa tentram kepadanya, dan dijadikan diantaramu ras kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar Run : 21)
b. Untuk memperoleh keturunan yang sah.
Keturunan adalah merupakan generasi yang mewarisi kedua orang tuanya, dan diharapkan keturunan ini dapat meneruskan perjuangan untuk menegakkan kalimah Allah dimuka bumi ini. Untuk meneruskan perjuangan menegakkan kalimah Allah dimuka bumi ini hanya dapat ditempuh melalui prnikahan . agar keturunan kita nanti dapat meneruskan apa yang kita inginkan , mak putra-putri dari keturunan kita harus didik dengan pendidikan yang sebaikbainya, agar putra-putri dari hasil penikahan itu dapat menyumbangkan fikiran dan karya-karyanya kepada bangsa agama.Keturunan dari hasil pernikahan ini selain dapat berfungsi sebagai generasi pewaris cita-cita orang tuanya juga berfungsi sebagai hiasan di dalam suatu rumah tangga.
Allah SWT Berfirman dalam surat Al Kahfi ayat 46:
“Harta dam anak-anak adalah perumpamaan perhiasan kehidupan dunia...”(Al-Kahfi:46)
Dalam surat An Nisa’ Ayat 9 Allah Juga Berfirman:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak ang lemah, yan mereka hawtirka terhadap(kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu hendakmereka mengucapkan perkataan yang benar.”(An Nisa : 9).
Ayat ini memberikan peringatan kepada kita agar keturunan kita jangan sampai menjadi generasi yang lemah. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkan cara yang matang antara lain dengan merencanakan keluarga dalam jumlah yang kecil. Dengan jumlah anak yang idak terlalu banyak , maka kita dapat membiayai mereka dengan lebih leluasa baik dari segi makanan , pakaian, meupun pendidikannya. Dengan demikian anak keturunan kita akan mnjadi generasi yang kuat.
c. Menjaga kehormatan dan Harkat Kemanusiaan.
Kita telah mengetahui kalau manusia adalah mahluk Allha Swt yang paling mulia. Agar martabat kemuliaan ini tetap terpelihara, maka tata kehidupan manusia ini harus diatur melalui aturan-aturan yang diberikan oleh Allah SWT melalui RosulNya Nabi Muhammad SAW. Aturan yang digariskan oleh Allah SWT ini lebih mempunyai nilai yang bersifat universal (bersifat umum) berlaku untuk seluruh manusia didunia ini. berbeda dengan aturan yang dibuat oleh manusia, mungkin hanya dapat diterapkan di daerah-daerah tertentu saja. Aturan penikahan yang erdapat dalam islam ini jika diterapkan dimanapun manusia itu berada, pasti akan dapat mebawa mereka menjadi manusia yang tetap mempunyai kehormatan dan harkat manusia yang tinggi.Persiapan Pelaksanaan Pernikahan
Agara penikahan itu dapat berlangsung dengan baik dan membawa manusia ke arah kesejahteraan yang didambakan, maka sebelum penikahan dilaksanakan perlu asa persiapan-persian sebagai berilut.a. Usia Nikah
Seseorang yang melaksanakan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan hendak mereka itu telah mencapa usia nikah.Usia nikah ini meliputi fisik dan jiwa yang dianggap sebagai orang yang matang untuk berumah tangga. Usian nikah ini diperlukan bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan karena mereka itu akan memikul tanggung jawab cukup berat dalam membina keluarga. Untuk berkeluarga ini tidak dapat dipikul oleh orang yang belum mencapai kedewasaan.
Meurut undang-undang perkawinan republik indonesia nomor 1 tahun 1974 seseorang diperbolehkan melaksanakan penikahan bagi laki-laki apabila telah berusia minimal 19 tahun dan bagi perempuan minimal 16 tahun.
b. Biaya Kehidupan
Bagi seorang yang laki-laki yang akan melaksanakan pernikahan hendak ia mempersiapkan terlebih dahulu biaya penikahan dan bekal untuk mengarungi kehidupan berumah tangga. Hal inin dimaksudka agar kehidupan suami istri nanti dapat terhindar dari kehancuran dalam berumah tangga. Seseorang yang berumah tangga taanpa didukung oleh biaya hidup pasti keadaan rumah tangganya akan kacau dan ahirnya dapat menemui kehancuran.c. Pekerjaan
Bagi seorang laki-laki yang akan melngsungkan penikahan hendaklah ia terlebih dahulu mepunyai pekerjaan yang dapat membiayai kehidupan eumah tngganya. Pekerjaan yang harus dimiliki oleh seorang laki-laki ini dapat berupa apa saja. Asal pekerjaan itu tidak bertentangan dengan norma-norma agama, peraturan pemerintah, dan adat di daerh teresebut. Dengan memiliki keterampilan, berarti ia telah memiliki modal untuk membangun rumah tangga yang dicit-citakan.
d. Pengetahuan/Pendidikan.
Laki-laki atau perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaklah keduanya itu telah memiliki pengetahuan atau pendidikan yang cukup. Karena pengetahuan atau pendidikan yang ada pada setiap orang akan mempunyai peran yang ampuh untuk meningkatkan martabat kemanusiaanya. Dengan pengetahuan atau pendidikan yang dimiliki oleh orang yang ingin membina rumah tangga, maka akan dapat memecahkan masalah-masalah yang seringkali timbul di dalam setiap langkah dalam kehidupan ini.
Tags: Agama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Share your views...
3 Respones to "Tujuan Penikahan dalam Islam"
Subhanallah,,betapa indahnya pernikahan...
May 2, 2013 at 10:43 PM
Ea kang Makanya Cepet Nikah Gii :D
ea gan,,, pernikahan itutidak hanya sebatas yg kita fikirkan :)
Post a Comment