Hukum-Hukum Nikah




Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang didalam bahasa indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat islam adalah akad yang mnghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubunga mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu.
Hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyaritkanlah hubungn itu. Pergaulan laki-laki dan perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membaw keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki-laki dan perempuan, bagi keturunan keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekekliling dua insan tersebut.
Berbeda denga pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak dibina dengan srana pernikahan akan membawa malapetaka, baik bagi kdua insan itu,bagi keturunanya dan bagi masyarakat disekelilingny. Pergaulan yang didikat dengan penikahan akan membaw mereka menjadi satu urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjalin hubungansling tolong menolong, dapat menciptakan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akam menimpa dua belah pihak itu. Dengan pernikahan sesorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman Dalam Surat An Nisa’ Ayat 3:
“...Maka kawinalah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga empat . kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saj.” (An Nisa’ : 3)
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki-laki yang sudah mampu melaksanakan nikah. Adapaun yang dimaksud dengan adil dlam ayat ini ialah dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, gilirn dan lain-lain yang bersifat lahiriyah . ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligamidengan syarat-syarat tertentu. Batasan poligami dalam islam hanya sampai empat orang saja.
Didalam Al-Qur’an surat Al-isra’ ayat 32 Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina;  seungguhna zina itu adalah perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Al Isra’ : 32)
Dalam  hal ini Rosulullah SAW juga bersabda:
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra ia berkata: Rosulullah SAW bersabda kepada kita: Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian mampu (mempunyai biaya), mak hendaklah ia nika; karena sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang tidak nikah maka sesungguhnya pasa itu dapat dijadikan sebagai obat”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)




Share your views...

0 Respones to "Hukum-Hukum Nikah"

Post a Comment

 

Categories

About Me

Our Partners

© 2010 Blog Gadis Tulent All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info