Hukum-Hukum Nikah
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang didalam bahasa
indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat
islam adalah akad yang mnghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan
yang tidak ada hubunga mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan
kewajiban antara kedua insan itu.
Hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah
merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan
hubungan ini maka disyaritkanlah hubungn itu. Pergaulan laki-laki dan perempuan
yang diatur dengan pernikahan ini akan membaw keharmonisan, keberkahan dan
kesejahteraan baik bagi laki-laki dan perempuan, bagi keturunan keduanya bahkan
bagi masyarakat yang berada disekekliling dua insan tersebut.
Berbeda denga pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang
tidak dibina dengan srana pernikahan akan membawa malapetaka, baik bagi kdua
insan itu,bagi keturunanya dan bagi masyarakat disekelilingny. Pergaulan yang
didikat dengan penikahan akan membaw mereka menjadi satu urusan kehidupan
sehingga antara keduanya itu dapat menjalin hubungansling tolong menolong,
dapat menciptakan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin
akam menimpa dua belah pihak itu. Dengan pernikahan sesorang juga akan
terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman Dalam Surat An Nisa’ Ayat 3:
“...Maka kawinalah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga empat . kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saj.” (An Nisa’ : 3)
Allah SWT berfirman Dalam Surat An Nisa’ Ayat 3:
“...Maka kawinalah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga empat . kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saj.” (An Nisa’ : 3)
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki-laki yang sudah
mampu melaksanakan nikah. Adapaun yang dimaksud dengan adil dlam ayat ini ialah
dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, gilirn dan lain-lain yang
bersifat lahiriyah . ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan
poligamidengan syarat-syarat tertentu. Batasan poligami dalam islam hanya
sampai empat orang saja.
Didalam Al-Qur’an surat Al-isra’ ayat 32 Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; seungguhna zina itu adalah perbuatan yang
keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Al Isra’ : 32)
Dalam hal ini
Rosulullah SAW juga bersabda:
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra ia berkata: Rosulullah SAW
bersabda kepada kita: Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian mampu
(mempunyai biaya), mak hendaklah ia nika; karena sesungguhnya nikah itu dapat
memejamkan mata dan dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang
tidak nikah maka sesungguhnya pasa itu dapat dijadikan sebagai obat”. (HR. Al
Bukhari dan Muslim)
Tags: Agama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Share your views...
0 Respones to "Hukum-Hukum Nikah"
Post a Comment